KAB. BOGOR, - Sejumlah warga merasa komplain terkait perkerjaan galian pelebaran jalan di wilayah Citeureup yang mengganggu akses masuk ke lokasi tempat tinggal/usaha mereka. Dari keterangan salah satu warga kepada media mengatakan, bekas galian pelebaran jalan di depan tempat dia bekerja yang belum ditimbun mengakibatkan susahnya akses kendaraan keluar masuk.
“ Dah seminggu lebih galian tanah di depan pabrik saya belum ditimbun. Bos saya dah kesal lihat nya, akses kendaraan kita keluar masuk jadi susah, ” ujar nya kepada Indonesiasatu.co.id, Selasa (12/7).
Dirinya sudah beberapa kali mencari mandor pekerja untuk mempertanyakan hal tersebut tapi tidak pernah ketemu. Bahkan dirinya sering ditegur oleh pimpinan tempat ia bekerja.
“ Saya mau ketemu mandor nya ini, apakah sengaja dilewati atau gimana gitu, untuk galian nya juga ngak dalam, silakan aja bapak ukur sendiri, ” lanjut nya.
Hal serupa juga disampaikan seorang ibu paruh baya yang depan rumah nya juga dilakukan penggalian. Ironis nya lagi kata wanita paruh baya ini, bekas galian berupa coran semen dipakai lagi oleh para pekerja untuk menimbun kembali bekas urugan.
“Ini galian ngak dalam pak, puing-puing ini bekas galian yang dipakai lagi. Ini kan saya yang semen pak, digali sama mereka terus bekas galian nya dipakai lagi buat nimbun, ” terangnya.
Wanita ini takut jika nanti hujan deras berdampak masuk nya air ke dalam pekarangan rumah lantaran pipa paralon saluran tertutup.
Sementara itu dari keterangan salah satu pekerja mengatakan kedalaman galian pelebaran jalan 35cm. Namun dari cek ukur team media di salah satu titik galian cuma 10cm.
Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Cileungsi, Zulkifli yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp terkait kedalaman galian pelebaran dan bahan yang dipakai untuk penimbunan tidak memberikan respon. Miris nya, yang bersangkutan malah memblokir nomor awak media yang melakukan konfirmasi.
Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan Citeureup-Sukamakmur bersumber dari anggaran APBD Tahun 2022 dengan nilai Rp.2.977.725.000, 00. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV. PESONA DUTA KARYA dan konsultan pengawas PT. NASUMA PUTRA dengan masa pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (***)