BOGOR KOTA, - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota menangkap 2 orang pelaku pengedar dan penjual narkoba dengan modus bungkus kue biskuit
Bungkus biskuit tersebut digunakan untuk menyimpan narkoba sebagai upaya mengelabui petugas.
Pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba dengan menggunakan bungkus kue biskuit tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut, " katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG tersangka penyalahgunaan dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Pada saat melakukan penangkapan Polisi juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari pengurus wilayah setempat.
"Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada di dalam kotak/ bungkus biskuit , " katanya.
Narkoba tersebut ditemukan di dalam kamar di samping tempat tidur tersangka.
Pada saat diinterogasi AG mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara beli dari seseorang berinisial P.
Selain itu AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA.
Berbekal informasi tersebut keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada WA.
WA ditangkap di sebuah toko roti di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya.
"Kemudian petugas melakukan interogasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya, " katanya.
Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya dan di ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang tergantung di dalam kamar rumah tersebut.
WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.
"Rencananya akan dijual Kembali dan Sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar, " katanya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)