Oknum Perangkat Desa Ciseeng Pungut Biaya Program PTSL Hingga Satu Juta

    Oknum Perangkat Desa Ciseeng Pungut Biaya Program PTSL Hingga Satu Juta

    KAB.BOGOR, - Publik kembali dibikin heboh dengan temuan awak media perihal program PTSL di wilayah Ciseeng terkait besar nya biaya yang dikutip oleh oknum perangkat Desa Ciseeng yang tidak sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri. Dari keterangan beberapa warga kepada team media mengatakan, mereka dikenakan biaya Rp.1.000.000, 00 (Satu Juta Rupiah) per - bidang.

    Salah satu warga RT 04 RW 02 Desa Ciseeng ini mengatakan dirinya sudah memberi DP 500 ribu sebagai uang muka ke Ketua RT 04.

    “Saya diminta sama Ketua RT 04 bayar Satu Juta Rupiah per-bidang tanah, sudah saya kasih Dp 500 ribu rupiah, " jelas nya kepada team media, Senin (25/7/22).

    Dihari yang sama, Sekdes Ciseeng, Fahmi yang dijumpai team media di kantor desa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya biaya yang diminta kepada warga sebesar 1 juta rupiah per-bidang.

    “Saya bertanggung jawab, yang diminta hanya 150 ribu per-bidang tanah yang mengajukan PTSL dengan persyaratan sudah lengkap di kolektif pengurus lingkungan disetorkan kepada desa, " ujar Fahmi di ruang kerjanya, Senin (25/7/22).

    Sambungnya, Program PTSL sekarang ini sambungan tahun 2018, masih sisa 2000 bidang tanah lagi.

    Untuk diketahui, SKB ( Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu, Menteri ATR/ BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah per-bidang tanah. SKB ini harus diikuti oleh peraturan setiap Kepala Daerah.  

    Hingga berita ini ditayangkan, team media masih melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait (***)   

    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Jual Ganja dalam Bungkusan Biskuit Dua Warga...

    Artikel Berikutnya

    Membangun Motivasi Anak-Anak, Jaring Jilid...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami